Pasar Aksara Kota Medan yang terbakar pada tahun 2016 lalu kembali direkonstruksi. Pembangunan kembali pasar ini dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan dengan menambahkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang andal, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh).
Pembangunan pasar tradisional merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pedagang agar pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 dapat berjalan lebih cepat. “Diharapkan, infrastruktur pasar yang berkualitas dapat dirasakan langsung manfaatnya, terutama menjamin distribusi bahan pokok dan turut menggerakan sektor riil atau UMKM yang merata hingga pelosok desa di seluruh Indonesia,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Rekonstruksi Pasar Aksara dilaksanakan Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018. Pasar Aksara baru dibangun di wilayah Kabupaten Deli Serdang di Jalan Mesjid, kawasan Medan Estate atau sekitar 5 km dari lokasi pasar lama yang berada di Simpang Jalan Aksara, Kota Medan. Penentuan lokasi ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan mengingat berbagai pertimbangan di antaranya ketersediaan lahan dan adanya rencana pembangunan flyover di simpang jalan depan pasar lama.
Dibangun di atas lahan seluas 6.388 m2 dengan anggaran APBN Tahun 2020-2021 sebesar Rp 94 miliar, pasar ini nantinya akan terdiri dari 859 kios berupa 204 los basah dan 655 los kering dengan total luas bangunan sekitar 10.735,86 m2.
Konsep pembangunan pasar ini disesuaikan dengan keselarasan lingkungan yang mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal. “Pembangunan pasar baru di Jalan Masjid ini nantinya diharapkan akan dapat menampung seluruh pedagang lama, ditambah dengan beberapa pedagang yang menempati badan jalan dan pedagang kaki lima dan dapat mengantisipasi kebutuhan bangunan tempat berdagang,” jelas Diana Kusumastuti selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya, Kementerian PUPR.
Saat ini, konstruksi proyek yang mulai dibangun sejak 2019 oleh kontraktor PT Citra Prasasti Konsorindo ini mencapai 62,56%. Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, pasar ini nantinya akan mengedepankan konsep bangunan hijau. — Construction+ Online