Proses harmonisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) sebagai salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang telah diundangkan sejak tahun 2019 lalu tengah dirampungkan. Selain RPP Pengelolaan SDA, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga menyusun RPP Irigasi, RPP Sumber Air, dan RPP Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang termasuk peraturan pelaksana UU SDA.
“RPP Pengelolaan SDA telah selesai pengharmonisasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan saat ini sedang proses penetapan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Pengajuan dari Menteri PUPR kepada Mensesneg sudah kirimkan pada 22 Mei 2023,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Airlangga Mardjono.
UU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Saat ini, juga telah selesai RPP SPAM pengharmonisasian oleh Kemenkumham. Sementara itu, RPP Irigasi sedang dalam tahap akhir harmonisasi oleh Kemenkumham. Hingga saat ini juga, RPP Sumber Air berada dalam tahap Pembahasan Panitia Antar Kementerian. — Construction+ Online