Sempat menjadi viral di media sosial belakangan ini, pengecekan lapangan terkait jalan rusak di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilakukan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga. Hal ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aspirasi dari petani jeruk yang ada di Kabupaten Karo mengingat fungsi jalan merupakan infrastruktur vital dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Endra S. Atmawidjaja selaku Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR mengatakan bahwa jalan merupakan tulang punggung atau backbone dalam peningkatan produktivitas kawasan. Dengan keberadaan jalan yang baik, konektivitas antar kawasan meningkat dan biaya produksi menurun sehingga secara keseluruhan daya saing kawasan dengan beranekaragam komoditas menjadi lebih baik.
Jalan yang rusak tersebut berada pada ruas Kuta Bangun – Kuta Kendit sepanjang 32 kilometer dengan status jalan daerah (non-nasional). Kepala BBPJN Sumut Selamat Rasidi menambahkan bahwa tim dari BBPJN Sumut sudah mulai turun ke lapangan sejak 5 Desember 2021 untuk melakukan tinjauan dan pengecekan lapangan pada ruas jalan yang rusak sebagai tindak lanjut perintah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. — Construction+ Online