Oleh Anton Adianto
Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur di masa depan, terdapat dua aspek dalam rantai pasok industri konstruksi yang dinilai perlu dibenahi, yaitu: Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Ketersediaan Material dan Peralatan Konstruksi (MPK).
PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Kapasitas SDM yang dimaksudkan adalah kemampuan individu atau suatu organisasi atau suatu sistem untuk melaksanakan fungsi atau kewenangannya dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kapasitas SDM ini merupakan penentu keberhasilan pencapaian kinerja pada suatu organisasi.
KETERSEDIAAN MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI (MPK)
Tantangan yang dihadapi industri konstruksi saat ini sangat beragam, beberapa di antaranya adalah masih tingginya ketergantungan impor MPK; sistem logistik belum merata (tersentralisasi di Pulau Jawa dan Sumatera); belum adanya regulasi khusus yang mengatur rantai pasok MPK; serta belum adanya informasi antara suplai dan permintaan yang akurat dan menyeluruh.
Baca juga: Identifikasi Rantai Pasok dalam Industri Konstruksi Indonesia
Terdapat beberapa upaya pemerintah dalam mengurai permasalahan di atas. Terkait dengan aspek peningkatan kapasitas SDM, ada tiga indikator yang dapat mempengaruhi kapasitas SDM, yaitu pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Sesuai dengan penjelasan Presiden Joko Widodo terkait dengan hal ini, kunci utamanya terletak pada pembenahan manajemen rantai pasok konstruksi yang berkualitas, terutama pasokan tenaga ahli jasa konstruksi yang harus terus ditingkatkan, baik secara kuantitas maupun kualitasnya dengan didukung dengan sertifikasi berstandar internasional.
Sedangkan, terkait aspek Ketersediaan MPK, Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menggunakan bahan baku dan peralatan dari dalam negeri dalam upaya mengurangi ketergantungan impor MPK. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden untuk mengurangi material impor agar pembangunan infrastruktur bisa memacu industri di dalam negeri. Dengan menggunakan peralatan dan material dari dalam negeri, maka langkah ini diharapkan dapat menurunkan defisit neraca transaksi berjalan dan defisit neraca perdagangan.
PENGUPAYAAN DIGITALISASI
Pemerintah juga mendorong agar material konstruksi ke depan bisa dikirim dalam bentuk jadi atau setengah jadi, demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas rantai pasok konstruksi. Langkah ini diharapkan dapat menekan indeks kemahalan konstruksi yang signifikan.
Selain itu, pemerintah melalui Kementrian PUPR juga tengah giat mendorong penguatan digitalisasi informasi rantai pasok dalam industri konstruksi Indonesia. Kondisi pandemik COVID-19 saat ini telah mengubah perilaku konsumen dan masyarakat yang pada ujungnya mendorong percepatan digitalisasi dalam semua bidang usaha, tidak terkecuali di sektor konstruksi.
Oleh karena itu, penguatan informasi rantai pasok berbasis digital dalam hal material dan peralatan konstruksi sangat dibutuhkan agar distribusi rantai pasok industri MPK menjadi lebih efektif dan efisien. Di samping itu, penguatan di sektor digital ini diharapkan dapat memberikan respon yang cepat dan dinamis terhadap perubahan kebutuhan pasar dan tuntutan ekonomi, baik dari segi volume dan jenis. Hal ini mencegah terjadinya ketimpangan atau ketidakmerataan antara permintaan dengan penawaran material dan peralatan yang bisa berdampak defisit MPK di beberapa daerah (biasanya terjadi di luar Pulau Jawa dan Sumatera).
Kementerian PUPR tengah mengupayakan digitalisasi sistem informasi material dan peralatan guna memberikan data yang akurat dan komprehensif. Upaya tersebut berangkat dari keyakinan institusi bahwa keterbukaan informasi dibutuhkan agar distribusi rantai pasok industri MPK menjadi dinamis, efektif, dan efisien. Tidak hanya itu, sistem ini dipercaya dapat merespons perkembangan dinamika bidang konstruksi di era industri 4.0. Berbekal informasi yang tepat dan komprehensif, maka diharapkan juga dapat memperkuat kanal distribusi untuk mengembangkan jaringan wilayah potensial yang merata di setiap kawasan di Indonesia.
– Construction+ Online
Disclaimer: Construction+ makes reasonable efforts to present accurate and reliable information on this website, but the information is not intended to provide specific advice about individual legal, business, or other matters, and it is not a substitute for readers’ independent research and evaluation of any issue. If specific legal or other expert advice is required or desired, the services of an appropriate, competent professional should be sought. Construction+ makes no representations of any kind and disclaims all expressed, implied, statutory or other warranties of any kind, including, without limitation, any warranties of accuracy and timeliness of the measures and regulations; and the completeness of the projects mentioned in the articles. All measures, regulations and projects are accurate as of the date of publication; for further information, please refer to the sources cited.
Hyperlinks are not endorsements: Construction+ is in the business of promoting the interests of its readers as a whole and does not promote or endorse references to specific products, services or third-party content providers; nor are such links or references any indication that Construction+ has received specific authorisation to provide these links or references. Rather, the links on this website to other sites are provided solely to acknowledge them as content sources and as a convenient resource to readers of Construction+.