Kehadiran jalan tol merupakan sebuah langkah strategis dalam memperkuat konektivitas antar wilayah. Tidak hanya memudahkan dan mempercepat akses antar wilayah bagi masyarakat, jalan tol juga berperan penting sebagai sarana pendukung bagi kawasan produksi dan distribusi, yang meningkatkan efisiensi pengiriman barang dan jasa. Tidak hanya itu, keberadaan jalan tol juga memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian. Peluang menciptakan lapangan pekerjaan baru pun semakin terbuka, sementara masyarakat dapat merasakan peningkatan nilai tambah yang berdampak positif bagi perekonomian mereka secara keseluruhan.
Dalam penyelenggaraan jalan tol, Badan Pengatur Jalan Tol mempunyai kewenangan untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang meliputi, pengusahaan Jalan Tol untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.
Selain wewenang yang diemban oleh BPJT tersebut, fungsi badan ini juga diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
Adapun fungsi BPJT adalah:
- Melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka;
- Merekomendasikan kepada Menteri untuk tarif awal dan penyesuaian tarif tol;
- Merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dan pengoperasian;
- Merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan jalan tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya; dan
- Melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
KEBIJAKAN STRATEGIS DAN PENYELENGGARAAN JALAN TOL
BPJT optimis untuk terus melaksanakan kebijakan strategis dalam percepatan pembangunan jalan tol di Indonesia sesuai target yang akan dicapai hingga tahun 2024, yakni mencapai 3.196 km jalan tol terbangun dan beroperasi. Rencana strategis (Renstra) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, serta kerangka pendanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian PUPR yang disusun berdasarkan pada Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas terhadap percepatan pembangunan Jalan Tol di Indonesia sesuai target yang akan dicapai hingga tahun 2024.
MIFTACHUL MUNIR, M.T.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR
Menempuh pendidikan dari Universitas Brawijaya Malang jurusan Teknik Sipil dan menyelesaikan S2 pada jurusan yang sama dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Munir bergabung dengan Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tengah. Pada tahun 2011, ia bergabung di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR. Tahun 2014, Munir ditunjuk sebagai Kepala Subdit Teknik Jalan, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Pria kelahiran Malang, 6 Mei 1963 ini dipercaya menjadi Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR antara tanggal 2020 hingga 2023. Pada awal Mei lalu, Munir ditunjuk sebagai Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
To read the complete article, register your details above
to be notified once the revamped Construction Plus App is ready!