Selama periode 2015-2019, pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman di Indonesia ditujukan untuk pemenuhan layanan infrastruktur dasar yang layak. Hal ini berguna untuk mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia agar sejalan dengan prinsip “infrastruktur untuk semua”. Untuk mencapai tujuan tersebut, pengembangan infrastruktur permukiman difokuskan pada pemenuhan akses layanan air minum yang layak bagi masyarakat, pengembangan kawasan permukiman yang layak huni bagi masyarakat melalui penataan permukiman kumuh, dan pemenuhan akses layanan sanitasi yang layak bagi masyarakat.
PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN DI INDONESIA
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024), kita dapat melihat beberapa faktor yang melatarbelakangi pengembangan kawasan permukiman di Indonesia:
- Pertumbuhan penduduk alami, meningkatnya kepadatan permukiman, dan perubahan kebutuhan rumah tangga perkotaan;
- Reklasifikasi desa ke kota, meningkatnya kebutuhan pelayanan dasar, dan sistem pengelolaan perkotaan;
- Migrasi desa ke kota, meningkatnya kebutuhan permukiman layak huni, dan berkelanjutan;
- Kesenjangan antar wilayah, ketidakseimbangan pembangunan perdesaan dan perkotaan yang berdampak pada kesenjangan antar desa dan kota;
- Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di perdesaan yang disebabkan kurang optimalnya pengelolaan sumber daya;
- Kualitas infrastruktur perdesaan yang minim sehingga berdampak pada rendahnya kualitas hidup di kawasan perdesaan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperlukan adanya suatu pengaturan, kelembagaan, dan kegiatan terkait dengan “Pengembangan Kawasan Permukiman”.
Usaha pencapaian tujuan melalui fokus pembangunan tersebut dilakukan secara kolaboratif dari berbagai pemangku kepentingan yang meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta. Adapun pencapaian pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman yang telah dilakukan hingga akhir tahun 2019 meliputi hal-hal berikut:
- Cakupan pelayanan air minum nasional meningkat sebesar 5,21%, yaitu dari 84,06% pada akhir tahun 2014 menjadi 89,27% (BPS, 2019 diolah Bappenas) di akhir tahun 2019. Dari angka tersebut, akses air minum layak pada jaringan perpipaan (JP) adalah sebesar 20,18% secara nasional pada akhir tahun 2019. Selain melalui pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pemenuhan akses layanan air minum yang layak bagi masyarakat juga didukung dari peningkatan jumlah PDAM yang sehat. Sampai akhir tahun 2019, jumlah PDAM sehat meningkat dari 196 (53,3%) di tahun 2015 menjadi 224 (58,9%) pada tahun 2019.
- Kegiatan pengembangan kawasan permukiman telah mampu menurunkan luas kawasan permukiman kumuh perkotaan sebesar 32.222 hektar (83,84%) dari 38.431 hektar permukiman kumuh pada tahun 2014.
DIDIET ARIEF AKHDIAT, M.SI.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Menyelesaikan studi dari teknik arsitektur dari Universitas Trisakti, Didiet melanjutkan gelar master-nya di Universitas Indonesia di bidang Perencanaan dan Kebijakan Publik. Memasuki karier dalam pemerintahan, ia telah berkecimpung selama lebih dari 30 tahun dalam pengembangan tawasan, terutama terkait dengan permukiman. Selama kariernya, Didiet telah mendapatkan 5 kali penghargaan Satyalancana mulai tahun 2001 hingga 2020. Terakhir tahun ini, ia dianugerahi penghargaan Satyalancana Karya Satya.
To read the complete article, register your details above
to be notified once the revamped Construction Plus App is ready!