Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) daerah Bali pada tanggal 13 Oktober 2017 lalu menggelar kegiatan Musyawarah Daerah Ke-IX yang bertempat di Hotel Werdha Pura, Sanur, Bali. Pada acara ini diadakan beberapa kegiatan yang diikuti oleh anggota dan mahasiswa, di antaranya: pertanggungjawaban pengurus lama, pemilihan ketua IAI Bali periode 2017-2020, pameran hasil karya dari mahasiswa di beberapa universitas di Bali dari tanggal 13 sampai 14 Oktober 2017, dan sosialisasi Undang Undang Arsitek yang telah disahkan oleh pemerintah.
Dalam kesempatan kali ini, Kadek Pranajaya, ST, IAI, AA kembali terpilih sebagai Ketua IAI untuk kedua kalinya, dan ia akan menjabat untuk 3 tahun ke depan. Dalam sambutannya, Kadek mengatakan pentingnya menjadi anggota IAI setelah UU Arsitek disahkan, karena akan menjadi syarat untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian (SKA). Ia juga mengatakan, nantinya SKA akan diganti menjadi Sertifikat Tanda Registrasi Arsitek, yang juga akan menjadi lisensi untuk bisa berpraktik sebagai arsitek profesional di Indonesia.
Terkait dengan belum adanya lisensi tersebut di Bali, pihaknya masih berusaha dan mendorong agar lisensi tersebut bisa didapatkan dengan tetap mengedepan aturan dan tata cara beraksitektur yang ada di Pulau Dewata. Salah satu caranya, yaitu dengan melakukan pelatihan agar para arsitek yang berpraktik di Bali menguasai aturan tentang tata tuang, peraturan daerah sampai gaya arsitektur Bali (arsitektur khas Bali). Hal ini juga bertujuan untuk menjaga ciri khas arsitektur yang ada di Bali. Selain untuk meningkatkan kompetensi arsitek di Bali, dengan adanya aturan ini, Kadek berharap agar aturan ini bisa membuka peluang lebih besar bagi para arsitek untuk bekerjasama dengan arsitek dari luar bali maupun luar negeri dengan tetap mempertahankan ciri khas Bali dan filosofi Tri Hita Kirana.