Gerakan green building telah menjadi kesepakatan dunia, di mana Indonesia pun juga terikat di dalamnya dan berperan aktif dalam penerapannya. Mulai dua tahun lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, di mana bangunan dengan luas lantai lebih dari 5.000 meter persegi diharuskan menerapkan konsep bangunan ramah lingkungan. Sejak saat ini, penerapan bangunan ramah lingkungan yang sudah harus dilakukan perlu segera disampaikan kepada seluruh masyarakat, terutama yang terkait dengan hal tersebut.
PENTINGNYA BANGUNAN DAN INTERIOR YANG BERKELANJUTAN
Mengapa dunia interior juga harus menyadari akan pentingnya desain yang berkelanjutan? Interior merupakan bagian dari sebuah bangunan yang menggunakan ruang dalam, di mana masa pakainya lebih pendek dari bangunan, dan berkontribusi terhadap besaran sampah ketika renovasi dan kualitas ruang yang mendukung kesehatan penghuninya. Jadi, interior ramah lingkungan selain sebagai bagian dari bangunan dan lingkungannya, juga sangat berperan menciptakan ruang yang sehat.
Green Building Council Indonesia (GBCI) merupakan anggota dari World Green Building Council (WGBC), organisasi non-profit yang berpusat di Toronto, Kanada. Setiap negara anggota yang memiliki council akan bangunan hijau hanya satu organisasi saja yang diakui di setiap negara tersebut, serta harus mengikuti kebijakan yang diinisiasi dan disosialisaikan oleh WGBC.
Tujuan utamanya adalah melakukan edukasi dan promosi penerapan green building melalui sertifikasi gedung ramah lingkungan. GBCI memiliki rating system yang disebut GREENSHIP meliputi: New Building, Existing Building, Interior Space, Home, Neighborhood, dan yang baru dikeluarkan adalah Net Zero Energy. Sama halnya dengan yang juga diterapkan di Singapura melaui Green Mark atau Amerika Serikat melalui Leadership in Energy and Environmental Design (LEED) untuk menyesuaikan pesan yang dibawa oleh WGBC, di mana edukasi pasar terkait dengan green building ditanamkan pada bangunan dan lingkungannya.
Prosesnya, GBCI menggunakan rating system yang mengacu pada WGBC yang terdiri pada beberapa poin mendasar yang diterapkan dalam bangunan baru, eksisting hingga ruang interior, baik di rumah, perkantoran, komersial, dan interior-interior lainnya.
DINA HARTADI, HDII
Core Founder Green Building Council Indonesia (GBCI) & Wakil Ketua Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) Pusat
Selain menjadi core founder dari GBCI, Dina merupakan salah satu accessor rating system GREENSHIP dan kompetensi kerja desain interior. Di samping itu, ia juga berperan sebagai technical advisor dari buku pedoman green New Building dan Interior Space yang terdapat di GBCI yang mendalami tentang material ramah lingkungan. Dina juga sempat menjadi Ketua HDII DKI Jakarta pada tahun 2011-2013, selain aktif menjadi anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Himpunan Teknik Iluminasi Indonesia (HTII), dan Ikatan Ahli Bangunan Hijau (IABH). Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur di konsultan desain interior dan arsitektur PT Asri Desindo Intiwidya (ADI) yang memiliki spesialisasi menangani desain proyek-proyek healthcare.
To read the complete article, register your details above
to be notified once the revamped Construction Plus App is ready!