COVID-19 mempengaruhi berjalannya industri konstruksi secara masif di mana-mana, termasuk di Indonesia. Hal itu juga mau tak mau berdampak kepada para kontraktor di tanah air, baik yang baru bersiap memasuki industri ini atau Anda yang sudah menjalaninya dan ikut terkena imbas pandemi. Bagaimana metode pembayaran yang tepat saat ini ketika industri konstruksi mulai bangkit kembali?
Bisnis konstruksi adalah orang atau badan hukum yang dikontrak untuk menjalankan suatu pekerjaan berdasarkan pada isi kontrak yang dimenangkan dari pihak pemilik proyek. Pemilik proyek yang dimaksud bisa berasal dari badan hukum, instansi pemerintah, badan usaha atau perorangan yang sudah melakukan penunjukan resmi.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memulai bisnis konstruksi:
- Membangun network/relasi
Relasi merupakan aset berharga dalam sebuah bisnis. Hal ini sangat penting dalam semua bidang usaha, terutama apabila Anda berniat memulai bisnis kontraktor sendiri. Tujuannya adalah dengan Anda aktif dan supel dalam berkomunikasi, serta meninggalkan kesan yang baik dalam bidang konstruksi, maka bila suatu saat mereka membutuhkan jasa kontraktor, Anda adalah orang pertama yang mereka ingat dan hubungi.
- Magang di perusahaan kontraktor
Dengan bekerja di perusahaan kontraktor akan memberikan pengalaman dan insight yang lebih banyak dan luas terhadap bisnis ini. Pepatah ‘practice makes perfect’ perlu diterapkan di sini karena untuk menjadi kontraktor yang andal Anda harus lebih banyak terlibat langsung di lapangan sehingga Anda bisa lebih memahami dunia konstruksi secara menyeluruh.
- Mendapatkan izin usaha
Dengan memiliki izin usaha, membuktikan bahwa usaha yang Anda miliki merupakan badan usaha yang sah dan dilindungi oleh hukum, di samping juga agar terhindar dari masalah yang berkaitan dengan legalitas nantinya.
- Lakukan promosi
Bagi bisnis yang tergolong baru, promosi sangat vital perannya untuk membangun awareness banyak kalangan akan bisnis konstruksi Anda dan dapat menjangkau target yang potensial.
- Mengajukan pinjaman usaha konstruksi
Dalam pengajuan pinjaman ini Anda perlu menyediakan portofolio yang meyakinkan agar bisa mendapatkan pinjaman tersebut.
PENDANAAN (FINANCING)
Seperti halnya semua bidang usaha, untuk memulai atau menjalankan bisnis kontraktor tentu membutuhkan pendanaan, di samping aspek lainnya, seperti sumber daya manusia yang berkualitas, dan sebagainya. Sumber pendanaan yang paling banyak dicari adalah pinjaman untuk kontraktor.
Pinjaman tersebut bisa didapatkan dari lembaga perbankan (baik bank milik pemerintah maupun swasta) dan/atau lembaga keuangan bukan bank. Masing-masing lembaga keuangan tersebut memberikan persyaratan yang berbeda untuk pemberian fasilitas kredit ini, namun ada beberapa persyaratan yang relatif sama dan umum mereka terapkan.
FASILITAS KREDIT
Pemberian fasilitas kredit untuk usaha konstruksi dari bank pemerintah biasanya memiliki persyaratan, antara lain:
- Fasilitas kredit hanya diberikan untuk membiayai proyek jasa konstruksi yang sumber dana pembayarannya berasal dari dana APBN
- Kredit ini diberikan hanya kepada usaha jasa konstruksi yang memenangkan tender dan namanya tercantum dalam kontrak kerja
- Apabila debitur merupakan subkontraktor yang mengerjakan pekerjaan tertentu, maka kontrak kerja antara sang subkontraktor dengan kontraktor utama harus memuat klausul bahwa pelaksanaan proyek dapat di-subkontrak-kan
- Kredit ini tidak memerlukan agunan tambahan karena semua pekerjaan jasa konstruksi sudah merupakan agunan yang bankable
Sedangkan, pemberian fasilitas kredit untuk usaha konstruksi dari lembaga perbankan swasta dan/atau lembaga keuangan bukan bank, antara lain:
- Usaha konstruksi sudah berjalan selama lebih dari 1 tahun
- Beberapa penyedia jasa keuangan menentukan lokasi kota di mana usaha tersebut berada, namun demikian jika lokasi usaha berada di luar wilayah yang disyaratkan, Anda tetap bisa menggunakan layanan mereka asalkan pinjaman yang diajukan lebih dari nominal tertentu
- Ada minimal pinjaman usaha yang besarnya berbeda sesuai dengan lembaga keuangan apa yang Anda gunakan
- Usaha konstruksi tersebut mempunyai laba bersih pada satu tahun terakhir
- Usaha konstruksi ini memiliki rekening dan bisa memberikan rekening koran 3 bulan terakhir
- Menggunakan invoice/PO/SPK/Kontrak sebagai agunannya
- Mengisi form dan memberikan dokumen pendukung secara lengkap
– Construction+ Online
Disclaimer: Construction+ makes reasonable efforts to present accurate and reliable information on this website, but the information is not intended to provide specific advice about individual legal, business, or other matters, and it is not a substitute for readers’ independent research and evaluation of any issue. If specific legal or other expert advice is required or desired, the services of an appropriate, competent professional should be sought. Construction+ makes no representations of any kind and disclaims all expressed, implied, statutory or other warranties of any kind, including, without limitation, any warranties of accuracy and timeliness of the measures and regulations; and the completeness of the projects mentioned in the articles. All measures, regulations and projects are accurate as of the date of publication; for further information, please refer to the sources cited.
Hyperlinks are not endorsements: Construction+ is in the business of promoting the interests of its readers as a whole and does not promote or endorse references to specific products, services or third-party content providers; nor are such links or references any indication that Construction+ has received specific authorisation to provide these links or references. Rather, the links on this website to other sites are provided solely to acknowledge them as content sources and as a convenient resource to readers of Construction+.