Oleh Anton Adianto
PENGERTIAN JASA KONSTRUKSI
Menurut Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK), yang dimaksud dengan Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
JENIS-JENIS JASA KONSTRUKSI
Merujuk pada UU No. 18 Tahun 1999 yang mengatur tentang jasa konstruksi, terdapat beberapa jenis jasa konstruksi:
- Perencana konstruksi, yaitu penyedia jasa orang (perorangan) atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi, serta mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain. Umumnya, perencana konstruksi ini disebut Konsultan Perencana (Team Leader). Ruang lingkup kegiatannya meliputi kegiatan survei, perencanaan umum, studi kelayakan proyek, perencanaan operasi, studi pengembangan hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi dan pemeliharaan.
- Pelaksana konstruksi, yaitu penyedia jasa yang memberikan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan, mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi. Pelaksana konstruksi disebut dengan Kontraktor Konstruksi yang menjadi kepala proyek atau manager proyek. Ruang lingkup kegiatannya meliputi rangkaian kegiatan dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi. Singkatnya, kontraktor bertugas untuk mengerjakan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
- Pengawas konstruksi, yaitu penyedia jasa orang (perorangan) atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, serta mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. Pengawas konstruksi disebut sebagai Konsultan Pengawas (Supervision Engineer).
Dalam suatu proyek konstruksi biasanya akan melibatkan beberapa pekerjaan konstruksi yang terintegrasi untuk dapat mewujudkan suatu bangunan, dimulai dari pekerjaan arsitektural, sipil, elektrikal hingga tata lingkungan. Terdapat enam bidang jasa pelaksana konstruksi yang meliputi:
- Arsitektur: ruang lingkup kerjanya meliputi arsitektur bangunan berteknologi sederhana, menengah, tinggi, arsitektur interior bangunan, arsitektur lanskap (termasuk perawatannya), bangunan komersial, fasilitas olah raga di luar gedung, perumahan tunggal, perumahan multi hunian, pekerjaan pemasangan instalasi aksesori bangunan, pekerjaan dinding, pekerjaan jendela kaca, kayu, logam beserta berbagai perawatannya.
- Mekanikal: ruang lingkup kerjanya meliputi pengerjaan instalasi tata udara (AC), instalasi minyak/gas/geotermal, instalasi industri, konstruksi lift dan eskalator, perpipaan, insulasi dalam bangunan, konstruksi alat angkut, instalasi fasilitas produksi, serta jasa penyedia peralatan kerja konstruksi.
- Elektrikal: ruang lingkup kerjanya meliputi pengerjaan instalasi listrik, instalasi pembangkit tenaga listrik, instalasi pembangkit tenaga listrik energi baru, sinyal dan telekomunikasi kereta api, telekomunikasi sarana bantu navigasi udara dan laut, sentral telekomunikasi, penangkal petir, dan bangunan pemancar radio, transmisi tenaga listrik, jaringan distribusi tenaga listrik, instalasi kontrol dan instrumentasi, termasuk perawatan.
- Sipil: ruang lingkup kerjanya meliputi pembangunan jalan raya, jalan layang, jembatan, jalur kereta api, landasan pesawat terbang, terowongan, jalan bawah tanah, drainase kota, saluran pengendalian banjir, jaringan pengairan/irigasi/bendungan/ prasarana sumber daya air, struktur bangunan gedung, konstruksi tambang dan pabrik, pekerjaan penghancuran bangunan, penyiapan dan pengupasan lahan, pemacangan, pelaksanaan pondasi, pembetonan, konstruksi baja, pengaspalan dan perawatannya.
- Tata Lingkungan: ruang lingkup kerjanya meliputi tata ruang kota, analisa dampak lingkungan (Amdal), teknik lingkungan, pengembangan wilayah, pengolahan serta perpipaan air bersih dan perpipaan limbah, perpipaan minyak, perpipaan gas, pekerjaan pengeboran air tanah, reboisasi dan perawatannya.
Lalu, bagaimana regulasi dan tata cara yang tepat saat Anda ingin membuat perusahaan Jasa Konstruksi di Indonesia? Simak lanjutan dari artikel ini, minggu depan!
– Construction+ Online
Disclaimer: Construction+ makes reasonable efforts to present accurate and reliable information on this website, but the information is not intended to provide specific advice about individual legal, business, or other matters, and it is not a substitute for readers’ independent research and evaluation of any issue. If specific legal or other expert advice is required or desired, the services of an appropriate, competent professional should be sought. Construction+ makes no representations of any kind and disclaims all expressed, implied, statutory or other warranties of any kind, including, without limitation, any warranties of accuracy and timeliness of the measures and regulations; and the completeness of the projects mentioned in the articles. All measures, regulations and projects are accurate as of the date of publication; for further information, please refer to the sources cited.
Hyperlinks are not endorsements: Construction+ is in the business of promoting the interests of its readers as a whole and does not promote or endorse references to specific products, services or third-party content providers; nor are such links or references any indication that Construction+ has received specific authorisation to provide these links or references. Rather, the links on this website to other sites are provided solely to acknowledge them as content sources and as a convenient resource to readers of Construction+.