Kecelakaan di jalan tol merupakan salah satu musibah yang ditakutkan para pengendara kendaraan antar kota. Salah satu kisah pilu yang terjadi adalah kecelakaan maut yang baru menimpa selebritas Indonesia yang berlanjut pada pertanyaan, bagaimana kondisi jalan tol di Indonesia.
Di samping fokus terhadap target penyelesaian pembangunan jalan tol guna mendukung peningkatan konektivitas di Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga memperhatikan risiko kecelakaan (zero fatalities) di jalan tol sehingga menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik, maupun pribadi.
BUJT selaku pengelola jalan tol juga terus didorong untuk mewujudkan pelayanan jalan tol yang optimal guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM). Untuk mewujudkannya, setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Danang Parikesit selaku Kepala BPJT Kementerian PUPR menyampaikan bahwa sosialisasi keselamatan jalan tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) juga terus disampaikan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT dengan melibatkan mitra, seperti BUJT, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. “Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol maupun non tol,” ujar Danang.
Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. “Di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’ agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” tambah Danang.
Penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi atau lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median atau pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan.
Ditambahkannya juga bahwa ketika sedang berkendara di jalan tol tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Aturan kecepatan berkendara diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Di sana disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. — Construction+ Online