Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu telah mempengaruhi tingkat penjualan di sektor mal hingga merosot tajam. Hal itu disampaikan oleh Alphonzus Widjaja selaku Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) sesuai dengan berita yang disampaikan oleh Kompas Properti.
“Sebelum PPKM diberlakukan, tingkat penjualan baru mencapai sekitar 60% saja. Pada saat PPKM diberlakukan, tingkat penjualan hanya tersisa sekitar 30% atau merosot 70%,” ujar Alphonzus. Ia menambahkan bahwa pembatasan jam operasional mal pusat perbelanjaan mengakibatkan hilangnya salah satu peak hour atau waktu puncak kunjungan ke pusat perbelanjaan. Dampaknya begitu signifikan karena membuat mal menjadi sepi pengunjung.
Selama PPKM diberlakukan, tingkat kunjungan turun hingga rata-rata hanya tinggal tersisa 20% sampai 30% saja. Alphonzus menambahkan bahwa pembatasan tersebut mengakibatkan terhambatnya kembali gerak roda perekonomian sektor pusat perbelanjaan yang saat ini masih berjuang untuk bangkit kembali. “Kondisi pusat perbelanjaan menjadi semakin berat dan juga khususnya sektor usaha restoran dan kafe yang semakin hari semakin terpuruk akibat pembatasan yang diberlakukan,” tambahnya.
Pemerintah memberlakukan perpanjangan pembatasan PPKM selama dua pekan yang efektif dimulai saat ini hingga 8 Februari 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembatasan juga berlaku untuk operasional di sektor mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perpanjangan PPKM ini diputuskan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM pada tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.
Tahap pertama PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut. Dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah. – Construction+ Online